Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Cium Adanya Kejanggalan

Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Cium Adanya Kejanggalan - GenPI.co JATIM
Gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

"(F) diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7)

Barang tersebut disimpan di gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Atas perbuatannya, F dipersangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

BACA JUGA:  Jenazah Covid-19 di Surabaya Boleh Dipindahkan, Asalkan

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya