Soal Rp500 Juta, Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Keheranan

Soal Rp500 Juta, Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Keheranan - GenPI.co JATIM
F, pejabat Satpol PP Surabaya yang menjadi tersangka pelaku penjualan barang hasil penertiban. Foto: dok. Kejari Surabaya for JPNN

Sebagaimana yang diketahui, oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan barang hasil penertiban senilai Rp500 juta.

"(F) diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7)

Barang tersebut disimpan di gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

BACA JUGA:  Usut Tuntas, Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Tak Bergerak Sendiri

Atas perbuatannya, F dipersangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya