
"Tadi tanggapan JPU, di situ hanya normatif," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menyebut, pihaknya tetap bersikukuh melaksanakan sidang secara online dengan mempertimbangan kondisi pandemi covid-19.
Pihaknya tak ingin ambil risiko terkaot penyebaran wabah covid-19.
BACA JUGA: Warga Rejowinangun Ungkap Fakta Pengobatan Gus Samsudin
Keputusan sidang offline yang diminta oleh pihak tim kuasa hukum Mas Bechi juga tergantung keputusan hakim.
"Nanti keputusan ada di majelis, keputusan besok (minggu depan, red) masih secara daring," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Curhatan Warganet, Sebut RSUD Jombang Paksa Persalinan Normal
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News