Pengacara Bos SMA SPI Bersikukuh Kasus Kliennya Rekayasa

Pengacara Bos SMA SPI Bersikukuh Kasus Kliennya Rekayasa - GenPI.co JATIM
Pengacara terdakwa Julianto Eka Putra yakni Hotma Sitompul ketika berada di Pengadilan Kota Malang kemarin. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com.

GenPI.co Jatim - Pengacara Bos SMA SPI Kota Batu Julianti Eka Putra (JEP), Hotma Sitompul masih menilai, kasus yang menimpa kliennya hasil rekayasa.

Para korban yang berbicara di depan media sosial atau media mainstream lainnya sengaja melakukan rekayasa untuk menjatuhkan kliennya.

Hal tersebut disampaikan usai sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Bos SPI Kota Batu Julianti Eka Putra alias JEP, Rabu (3/8) kemarin.

BACA JUGA:  Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun, Komnas Anak: Ini Sebagai Hadiah

"Kami tunjukkan bukti-bukti yang ada, seperti foto korban yang diduga merekayasa luka lebam dan tindakan asusila sampai dukungan dari seluruh alumni serta siswa SPI berupa tanda tangan menuntut agar segera membebaskan JEP dari dakwaan," ujarnya.

Dia mengatakan, kasus ini sudah terlampau lama. Jara pelaporan ke kepolisian dengan peristiwa juga terlampau jauh, yakni 12 tahun.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Bos SMA SPI Optimistis Bisa Bebaskan Kliennya

"Ini direkayasa dan saya pertanyakan mengapa korban ini melapor setelah 12 tahun lalu, kenapa tidak langsung melaporkan saat itu juga," kata Hotma.

Selain itu, dia juga menyebut jaksa tidak bisa membuktikan bahwa kliennya bersalah.

BACA JUGA:  Tok, Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

"Selama persidangan berlangsung, jaksa tidak bisa membuktikannya setelah klien kami membacakan sebanyak 500 lembar nota pembelaan," katanya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa Tak Bisa Buktikan BOS SPI Bersalah, Hotma Sitompul Sebut Kasus Direkayasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya