
GenPI.co Jatim - Kementerian Perhubungan memberlakukan perubahan tarif ojol atau ojek online mulai 14 Agustus 2022.
Aturan soal kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022.
Pada regulasi itu, tarif ojol diklasifikasikan ke dalam tiga zona, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.
BACA JUGA: Tarif Ojol Naik, Pengemudi Berharap Tidak Sepi Pelanggan
Zona II, yakni Jabodetabek dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua.
Lantas bagiaman tanggapan masyarakat Kota Surabaya terkait perubahan tarif ojol itu?
BACA JUGA: Tarif Ojol Naik, Pelanggan Hanya Bisa Pasrah
Shinta (22) yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pahlawan mengaku, tak mempermasalahkan perubahan tarif ojol itu.
"Tarif ojol belum naik yang signifikan banget," kata Agnes kepada GenPI.co Jatim, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Tarif Ojek Online Naik, ini Besaran untuk Jawa Timur
Agnes mengaku, dia memilih ojol sebagai moda angkutan sehari-hari, baik untuk ke kampus maupun saat akan bepergian ke suatu tempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News