Tarif Ojol Batal Naik, Driver Jatim Ancam Demo, Catat Tanggalnya

Tarif Ojol Batal Naik, Driver Jatim Ancam Demo, Catat Tanggalnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Driver ojek online yang mengikuti aksi demo di Frontage Ahmad Yani, Surabaya tengah mengatur kelancaran lalu lintas beberapa waktu lalu. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

Nantinya, demo itu bakal menyasar sejumlah titik, seperti kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, DPRD Jatim, dan Gedung Negara Grahadi.

Sebagaimana yang diketahui, Kementerian Perhubungan memberlakukan perubahan tarif ojek online (ojol), mulai 14 Agustus 2022.

Pengaturan soal tarif ojol itu diketahui melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Milenial Surabaya Angkat Bicara

Pada regulasi itu, tarif ojol diklasifikasikan ke dalam tiga zona, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.

Zona II, yakni Jabodetabek dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Pengemudi Berharap Tidak Sepi Pelanggan

Terkait perubahan tarif di Zona I, yakni pada biaya jasa minimal yang semula Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu menjadi Rp 9.250 hingga Rp 11.500. Sedangkan jasa batas bawah masih tetap Rp 1.850 per km dan biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Zona II, yakni jasa minimal dari Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500. Sedangkan, batas bawah naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 2.600 per km, kemudian jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Pelanggan Hanya Bisa Pasrah

Zona III, biaya jasa minimal naik dari Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu menjadi Rp 10.500 hingga Rp 13 ribu. Sedangkan, jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per km dan batas atasnya sebesar Rp 2.300 per km.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya