8 Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya Terancam Hukuman Mati

8 Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya Terancam Hukuman Mati - GenPI.co JATIM
Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah orang atas kasus narkoba. (foto : Dokumentasi Polrestabes Surabaya).

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu dan belasan kilogram ganja hasil operasi yang dilakukan beberapa waktu belakangan.

Kapolretabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, narkoba tersebut diamankan dari delapan orang tersangka.

Awalnya, kata dia, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM (38) di salah satu hotel di Kota Pahlawan.

BACA JUGA:  Pria di Madiun Mengaku Anggota TNI, Polisi Tak percaya

"Kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," kata Yusep Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8).

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya mendalami hingga ke wilayah Bengkulu Kepahian, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:  Pentingnya Menjaga Kesehatan Hormon, Para Pria Wajib Simak

Hasilnya, polisi mengamankan tiga orang, yakni AN (28), BA (27), dan AY (28). "Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa," lanjutnya.

Saat digeledah, pihak berwajib mendapati 42 bungkus sabu-sabu yang telah dikemas dalam teh cina.

BACA JUGA:  Yuni Shara Blak-Blakan Beberkan Kriteria Pria Idaman

Total berat barang haram itu 43,9 kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram. "Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya