8 Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya Terancam Hukuman Mati

8 Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya Terancam Hukuman Mati - GenPI.co JATIM
Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah orang atas kasus narkoba. (foto : Dokumentasi Polrestabes Surabaya).

Belum berhenti, pihaknya kemudian menangkap AL (25) dan CH (27) pada Rabu (15/6), pukul 03.00 WIB. Keduanya ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Medan.

Dua orang yang baru diringkus itu merupakan warga Banjarmasin. Ketika digeledah, polisi menumakan sabu sebesar 41,8. Sama, barang haram itu juga dikemas di dalam teh cina.

"Kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," terangnya.

BACA JUGA:  Pria di Madiun Mengaku Anggota TNI, Polisi Tak percaya

Dua orang pelaku lainnya ditangkap, yakni AZ (24) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (20/6).

Ketika digeledah, dari tangan AZ polisi mendapati sejumlah bungkus ganjang dengan berat yang beragam.

BACA JUGA:  Pentingnya Menjaga Kesehatan Hormon, Para Pria Wajib Simak

"Beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," ungkapnya.

AZ, kata Yusep, mengedarkan narkotika itu untuk meraup keuntungan secara pribadi.

BACA JUGA:  Yuni Shara Blak-Blakan Beberkan Kriteria Pria Idaman

Usai menangkap AZ, polisi kemudian kembali melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, satu orang berhasil diamankan di Sidoarjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya