8 Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya Terancam Hukuman Mati

8 Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya Terancam Hukuman Mati - GenPI.co JATIM
Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah orang atas kasus narkoba. (foto : Dokumentasi Polrestabes Surabaya).

Polisi mendapati 45 bungkus ganja dari tangan AZ. Total, berat barang haram itu mencapai 13.356,17 gram dan satu poket sabu seberat 0,71 gram.

EK mengaku, dia sudah tiga kali menjadi kurir untuk seorang berinisial GG yang kini masih DPO.

"Pada Rabu (20/7), sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya," lanjutnya.

BACA JUGA:  Pria di Madiun Mengaku Anggota TNI, Polisi Tak percaya

Yusep menambahkan, narkotika jenis sabu yang diamankan itu mencapai 90 kilogram lebih. Sedangkan, berat ganja mencapai 12 kilogram.

"Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram," jelasnya.

BACA JUGA:  Pentingnya Menjaga Kesehatan Hormon, Para Pria Wajib Simak

Para tersangka ith dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya