
5. Satuan pengaman.
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
BACA JUGA: Honorer Tenaga Kependidikan Jatim Simak, Ada Info Penting Terkait PPPK
8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. (esy/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BKN Tegaskan Tidak Semua Honorer Diangkat ASN, Siap-Siap Jadi Outsourcing
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News