
Selain itu, telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan bekerja paling sedikitnya setahun pada 31 Desember 2021.
Terakhir, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Kendati demikian, Suharmen menegaskan honorer yang masuk pendataan tidak berarti secara otomatis diangkat menjadi PNS maupun PPPK. Namun, memang hanya yang masuk pendataan saja akan diselesaikan pemerintah.
BACA JUGA: Honorer Tenaga Kependidikan Jatim Simak, Ada Info Penting Terkait PPPK
Berikut 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN, yaitu:
1. Pegawai Badan Layanan Umum.
BACA JUGA: Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.
3. Petugas kebersihan.
BACA JUGA: Guru Honorer di Situbondo Curhat, Minta Tambah Formasi PPPK
4. Pengemudi.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BKN Tegaskan Tidak Semua Honorer Diangkat ASN, Siap-Siap Jadi Outsourcing
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News