"Perusahaan ojol punya, seperti solusi subsidi silang bagi pekerja ojek online. Mereka (driver ojol, red) juga tetap mendapatkan penghasilan yang sama dan kami (masyarakat, red) sebagai pengguna ojek online tidak terbebani," terangnya.
Sebegaimana diketahui, aturan soal tarif ojol itu diketahui melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022.
Tarif ojol diklasifikasikan ke dalam tiga zona.
BACA JUGA: Duh, Kenaikan Tarif Ojol Disebut Tak Untungkan Pengemudi
Pertama Zona I, yakni, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.
Zona II, yakni Jabodetabek.
BACA JUGA: Pengemudi Ojol dan Angkot Ada Kabar Bahagia dari Pemkot Malang
Zona III, yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua.
Tiga zona itu punya tarif yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Tarif Ojol Naik Rek, ini Besarannya untuk Jatim
soal perubahan tarif di Zona I, yakni jasa batas bawah masih tetap Rp 1.850 per km dan biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News