3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi - GenPI.co JATIM
Persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi.co).

Jaksa menjatuhkan dakwaan pada Bambang Sidik dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya