
Hal itu, membuat terdakwa terancam pidana Pasal 359 KUHP. Pasalnya, terdakwa selaku Danki 3 YON A Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur tidak melakukan pertimbangan risiko yang muncul dari keputusan tersebut.
Sementara itu untuk terdakwa Kompol Wahyu Setuo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, disebut melakukan pembiaran atas kejadian penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Saat peristiwa itu terjadi, Wahyu memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops).
BACA JUGA: Sekjen Federasi Kontras Sebut Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ini Penjelasannya
Rencana pengamanan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya merupakan tanggungjawabnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga seharusnya melakukan pengendalian secara kepada seluruh personel pengamana dan pelaksanaan laga.
BACA JUGA: Rini Tak Kuasa Tahan Air Mata Ingat Sosok Anaknya, Korban Tragedi Kanjuruhan
Hanya saja, saat kejadian, Wahyu membiarkan penambakan gas air mata terjadi. Alhasil, terdakwa diancam pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selanjutnya,AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang disebut memerintahkan pasukannya untuk melakukan penembakan gas air mata.
BACA JUGA: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Aremania yang Datang
Para suporter kemudian mengalami kepanikan dan berlari mencari pintu keluar stadion secara berdesakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News