914 Kendaraan Plat Merah Pamekasan Tunggak Pajak, Ada yang Belum Bayar 7 Tahun

914 Kendaraan Plat Merah Pamekasan Tunggak Pajak, Ada yang Belum Bayar 7 Tahun - GenPI.co JATIM
Ilustrasi kendaraan dinas Pemkab Pamekasan (ANTARA/Abd. Aziz)

GenPI.co Jatim - Kantor Samsat Pamekasan merilis ada sebanyak 914 kendaraan plat merah di lingkungan pemkab setempat belum bayar pajak sejak 2017 hingga Februari 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir mengatakan akan mengusut kendaraan plat merah yang menunggak tersebut.

"Kasus ini perlu diusut, karena sepengetahuan kami, semua kendaraan dinas yang aktif selalu membayar pajak sesuai ketentuan," ujarnya, Selasa (28/2).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Pamekasan Temukan Solusi Mengatasi Pupuk Langka, 1 Desa 1 Kios

Sesuai aturan, untuk kendaraan roda dua ditanggung pengguna, sedangkan roda empat dibayarkan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dia menyebut, selama ini semua OPD telah mengajukan pencairan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas. "Kecuali kendaraan dinas yang memang rusak, atau sudah tidak dipergunakan lagi," ungkapnya.

BACA JUGA:  BPBD Catat 7 Kecamatan di Pamekasan Masuk Daerah Rawan Angin Kencang, Waspada

Sahrul menilai, perlu ada penelusuran lebih lanjut mengenai tunggakan kendaraan dinas tersebut.

"Ada kemungkinan yang menunggak ini datanya sudah dihapus atau sudah rusak, akan tetapi memang belum dilaporkan dan di-update di Samsat Pamekasan. Kalau aktif pasti bayar," katanya.

BACA JUGA:  15 Pekerja Migran Asal Pamekasan Meninggal Dunia di Luar Negeri

Sebelumnya, Kantor Samsat Pamekasan merilis jumlah kendaraan dinas menunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp 260 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya