914 Kendaraan Plat Merah Pamekasan Tunggak Pajak, Ada yang Belum Bayar 7 Tahun

914 Kendaraan Plat Merah Pamekasan Tunggak Pajak, Ada yang Belum Bayar 7 Tahun - GenPI.co JATIM
Ilustrasi kendaraan dinas Pemkab Pamekasan (ANTARA/Abd. Aziz)

Sebanyak 914 kendaraan plat merah belum bayar pajak, pada 2017 ada 96 kendaraan yang terdiri dari 84 unit roda dua dan 12 roda empat.

Tahun 2018, sebanyak 95 kendaraan belum bayar, yakni 75 roda dua dan 20 roda empat. Tahun 2019, jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak 77 unit, terdiri dari 56 roda dua dan 21 roda empat.

Selanjutnya pada 2020, ada 109 unit kendaraan dinas penunggak pajak, dengan rincian 81 roda dua dan 28 roda empat.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Pamekasan Temukan Solusi Mengatasi Pupuk Langka, 1 Desa 1 Kios

Kendaraan dinas menunggak pajak terus meningkat pada 2021 yang mencapai 252 unit, terdiri dari 113 roda dua dan 139 roda empat.

Jumlah tersebut kembali naik pada 2022 yang mencapai 243 kendaraan dinas tidak membayar pajak, terdiri dari 172 roda dua dan 71 roda empat. Hingga Januari 2023, ada sebanyak 42 unit kendaraan belum membayar pajak, yakni 28 roda dua dan 14 roda empat.

BACA JUGA:  BPBD Catat 7 Kecamatan di Pamekasan Masuk Daerah Rawan Angin Kencang, Waspada

kata Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrohman mengaku, sudah pernah berkoordinasi dengan Sekda Pemkab Pamekasan dua tahun lalu.

Namun, hingga sekarang belum ada perkembangan mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:  15 Pekerja Migran Asal Pamekasan Meninggal Dunia di Luar Negeri

"Kami juga turun langsung melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, sebab pelat merah bukan hanya ada di dinas tapi di pemerintah desa juga, dan kami telah memberikan sosialisasi hingga membuat inovasi pelayanan pembayaran pajak di desa, akan tetapi tidak membuahkan hasil," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya