
GenPI.co Jatim - Sebanyak 38 orang kedapatan pesta minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di Surabaya, Jawa Timur diberi sanksi sosial.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Muhammad Fikser mengatakan mereka terjaring razia Asuhan Rembulan yang dilakukan pada Minggu (2/2).
Dia mengungkapkan sanksi sosial yang diberikan yakni memangkas rambut ODGJ, membagikan makanan, serta mencuci piring di Liponsos.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Korban Peserta Pesta Miras Oplosan di Jember, 5 Orang Masih Dirawat
“Kami beri sanksi sosial di Liponsos supaya mendapat pembinaan. Semoga mereka sadar dampak negatif perbuatannya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/2).
Dia menyampaikan dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah orang pesta minuman keras di tiga lokasi berbeda.
BACA JUGA: 3 Orang Meninggal Dunia Usai Pesta Miras Oplosan di Jember
Rinciannya yakni sebanyak tiga orang pesta miras di Pantai Batu-Batu Kenjeran, 12 orang di Jalan Tenggumung, dan 23 orang di bawah Jembatan Suramadu.
Petugas juga menyita barang bukti sebanyak tujuh botol minuman keras di lokasi kejadian pesta miras itu.
BACA JUGA: Duh, Warung Remang-Remang di Probolinggo Sediakan Miras dan Purel
Fikser menyebut 38 orang itu dilakukan pendataan sekaligus tes urine oleh Dinas Kesehatan. Hasilnya mereka negatif narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News