Kemudian pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang. "Tapi kesemuanya ini tetap harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT-PCR," ujarnya.
2. Dokumen perjalanan
Pelaku perjalanan antarkota harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
STRP ini bisa didapatkan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II.
Kemudian, bagi penumpang transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama, serta hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi lainnya, harus memiliki vaksinasi paling tidak dosis pertama. Selaian hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
BACA JUGA: Link Mengurus Nomor Induk Usaha di Dinkop UMTK Kota Kediri
3. Pembatasan perjalanan untuk anak-anak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News