Syarat Khusus untuk Pendatang Bisa Masuk Kota Madiun Saat Nataru

Syarat Khusus untuk Pendatang Bisa Masuk Kota Madiun Saat Nataru - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Petugas gabungan dari Polres Madiun Kota, Kodim Madiun, dan Pemkot Madiun melakuan penyekatan di titik masuk Kota Madiun di kawasan PG Redjo Agung Madiun, Senin (10/5/2021) dini hari. Penyekatan dalam rangka larangan mudik guna mencegah penularan COVID-19. (ANTARA/Louis Rika)

Petugas akan turun mengecek tempat-tempat yang berpotensi ramai pengunjung dan terjadi kerumunan. Termasuk menggelar tes antigen acak di pusat-pusat keramaian.

Pemkot Madiun telah menyiapkan tiga pilar kelurahan agar lebih optimal untuk mengawasi dan mendata pendatang dari luar kota. Mereka akan lebih intens terjun ke lingkungan sekitar. 

"Misalnya ada yang belum divaksinasi, jika kita ada stok, kita kirim petugas untuk melakukan vaksinasi," katanya. 

BACA JUGA:  UMK Kota Madiun 2022 Naik 1,38, Sesuai Usulan

Selain itu juga meminta posko PPKM mikro untuk lebih ditingkatkan untuk memberikan edukasi ke warga. Masyarakat memiliki peran cukup penting terhadap pengawasan terhadap pendatang dari luar kota di lingkungan. 

"Jangan sampai Kota Madiun yang sudah level 1 jadi mundur. Lebih baik kita ketat, daripada longgar kita mundur. Artinya, pembatasan tetap dilakukan meskipun PPKM level 3 di seluruh Indonesia dibatalkan," katanya. (ant)

BACA JUGA:  Warga Madiun Mending Segera Aktifkan PeduliLindungi Sekarang

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya