KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Hakim PN Surabaya Nonaktif

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Hakim PN Surabaya Nonaktif - GenPI.co JATIM
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Dalam konstruksi perkara, Itong selaku hakim tunggal pada perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Terjadi kesepakatan antara pengacara dan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada hakim.

Dugaannya, uang tersebut mencapai Rp1,3 miliar untuk putusan dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan

Hendro kemudian menemui Hamdan sebagai langkah awal agar hakim memutuskan sesuai harapan.

Keduanya beberapa kali melaukan komunikasi. KPK menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro yakni PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

BACA JUGA:  5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran

Hamdan menyampaikannya dan Itong setuju dengan imbalan uang. Hendro pun menyerahkan uang Rp140 juta untuk Itong pada 19 Januari 2022.

KPK pun mendalami dugaan kemungkinan Itong menerima dari pihak berperkara lainnya. (ant)

BACA JUGA:  Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Jangan Khawatir Soal Sidang

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya