Posko LBH-FSPMI Dilapori Ratusan Pelanggaran THR

Posko LBH-FSPMI Dilapori Ratusan Pelanggaran THR - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian uang Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/am.

GenPI.co Jatim - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) YLBHI LBH Kota Surabaya mendapatkan laporan adanya sejumlah pelanggaran.

Ratusan aduan masuk ke posko yang juga diinisiasi bersama dengan DPW FSPMI Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur tersebut.

Koordinator Posko THR Jawa Timur M Dimas Prasetyo mengatakan, aduan soal pembayaran tunjangan masuk dari beberapa wilayah kabupaten/kota, seperti Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan.

BACA JUGA:  THR Bermasalah Silahkan Lapor, Kata Kadisnaker Jatim

Sebanyak 327 aduan datang dari pekerja tetap, 327 aduan pegawai kontrak, dan 250 aduan karyawan outsouching.

Dimas menyebut, pelanggan terkait pembayaran THR itu sudah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

BACA JUGA:  Posko THR 2022 Jatim di Buka, Tampung Laporan Buruh

Dasar hukum pelaporan merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan.

Selain itu, laporan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:  YLBHI, DPW FSPMI Jatim Buka Posko THR 2022, Tempat Aspirasi Buruh

"Salah satu buruh atau pekerja ada yang mengeluhkan hak atas Tunjangan Hari Raya belum diberikan, bahkan sebelum melapor ke posko masih meyakini sampai per H-7 lebaran THR akan diberikan oleh pengusaha," kata Dimas tertulis, Kamis (28/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya