Posko LBH-FSPMI Dilapori Ratusan Pelanggaran THR

Posko LBH-FSPMI Dilapori Ratusan Pelanggaran THR - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian uang Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/am.

Hanya saja, sampai memasuki H-5 perayaan Idulfitri 1443 H, tunjangan bagi pekerja atau buruh masih belum diberikan.

"Alasan pemilik perusahaan belum memberikan keputusan pencairan THR karena masih berada di luar negeri," terangnya.

Dimas menyebutkan, rata-rata pengaduan yang masuk yakni THR keagamaan tidak dibayar, tak dibayar sesuai dengan ketentuan, dibayar terlambat, dan tidak ada kejelasan.

BACA JUGA:  THR Bermasalah Silahkan Lapor, Kata Kadisnaker Jatim

"Berdasarkan keterangan, pengadu sampai H-5 Lebaran belum menerima Tunjangan hari raya keagamaan (THR)," jelasnya.

Pihaknya meminta Gubernur Jatim melalui instansinya yang mengurus ketenagakerjaan untuk memastika bahwa tunjungan bagi pekerja atau buruh.

BACA JUGA:  Posko THR 2022 Jatim di Buka, Tampung Laporan Buruh

Posko THR tersebut juga berharap ada sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Nuruddin Hidayat mengingatkan Disnakertrams Jatim untuk mengambil tindakan tegas, yakni berupa pengecekan terkait aduan pembayaran THR tersebut.

BACA JUGA:  YLBHI, DPW FSPMI Jatim Buka Posko THR 2022, Tempat Aspirasi Buruh

"Pengawas ketenagakerjaan harus menegeluarkan nota pemeriksaan dan jika masih tetap tidak mau membayar THR, pemberian sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan produksi hingga pembekuan usaha harus dilakukan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya