Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 Orang Ditahan

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 Orang Ditahan - GenPI.co JATIM
Penangkapan dua orang pelaku yang diduga menjual satwa yang dilindungi oleh Polda Jawa Timur. (foto : Dokumentasi Polda Jawa Timur).

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 304 ekor hewan yang terdiri dari satwa jenis burung 291 ekor, mamalia 11 ekor, dan reptil 2 ekor.

Selain itu, barang bukti lainnya, yakni 3 unit handphone, 2 buah kandang, 1 rekening koran, dan 2 buku catatan penjualan.

Soal cara tersangka mendapatkan satwa tersebut, Zulham menerangkan, mereka memperoleh binatang itu dari masyarakat pedesaan yang diberdayakan oleh para tersangka.

BACA JUGA:  Polda Jatim Musnahkah Ratusan Kilogram Narkoba, Hasil Penangkapan Selama 6 Bulan

Mereka ditugaskan untuk mengambil satwa dari dalam hutan dan kemudian satwa itu dibeli.

"Jadi, masyarakat merasa dibohongi sama mereka karena memang masyarakat yang sehari-hari kerja sebagai petansi, nelayan, atau tidak punya kerja tetap ditawari seperti itu dengan harga yang lumayan baik atau bagus jadi masyarakat tergiur," jelasnya.

BACA JUGA:  Polda Jatim Ungkap Fakta Baru Kasus Kapolsek Sukodono, Ternyata

Zulham menyebut, harga satwa yang diperdagangkan oleh tersangka cukup variatif, berkisar mulai Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.

"Mereka (pembeli,red) ada online, ada juga komunitas. Ada juga masyarakat yang memiliki hobi untuk membeli satwa itu," terangnya.

BACA JUGA:  Pesulap Merah Dilaporkan Perkumpulan Orang Pintar di Polda Jatim

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya, yakni paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya