JPU Ungkap Penyebabnya Penundaan Sidang Tuntutan Bos SMA SPI

JPU Ungkap Penyebabnya Penundaan Sidang Tuntutan Bos SMA SPI - GenPI.co JATIM
Suasana di depan Ruang Sidang Cakra tempat pelaksanaan sidang kasus kekerasan seksual dengan terduga JE di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

GenPI.co Jatim - Sidang pembacaan tuntutan perkara kekerasan seksual SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia Kota Batu ditunda pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengungkapkan penyebab penundaan sidang dengan terdakwa kasus kekerasan seksual Jualianto Eka Putra atau JEP.

Dia mengatakan, penundaan tersebut untuk menambahkan analisa yuridis berdasar fakta sidang yang ada.

BACA JUGA:  Bos SMA SPI Siap-Siap Gigit Jari, JPU Siapkan Tuntutan Terberat

"Kami putuskan untuk tuntutan ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada," ujarnya, Rabu (20/7).

Edi menyampaikan, penambahan alisa yuridis tersebut berdasarkan fakta persidangan dibutuhkan untuk menyakinkan majelis hakim. Tujuannya, tuntutan kepada JEP bisa lebih sempurna lagi.

BACA JUGA:  Komnas PA Kunjungi Bos SMA SPI di Lapas Lowokwaru

Penundaan sidang dilakukan pada 27 Juli 2022 yang akan dimulai kurang lebih pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sampai dengan tengah malam, kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan. Penambahan analisa yuridis itu dilakukan agar lebih meyakinkan hakim dan lebih sempurna dalam tuntutannya," ujarnya.

BACA JUGA:  Korban Terus Bermunculan, Kasus Terbaru Bos SMA SPI Dibongkar

Edi menyebut, terdakwa juga rencananya tidak akan dihadirkan pada sidang pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya